⛳ Cara Menghitung Ppn Dan Pph Jasa Konstruksi 2022

SimakKetentuannya. Pemerintah Indonesia resmi menetapkan perubahan peraturan mengenai penghasilan yang bersifat final atas usaha jasa konstruksi pada tanggal 21 Februari 2022. Penetapan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2022 yang merupakan perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008. Perubahan PajakPertambahan Nilai (PPN) Pada 1 April 2022, pemerintah akan memberlakukan tarif pajak 11 persen. Kenaikan secara bertahap akan berlangsung sampai 2025. Pada 1 Januari 2025, tarif PPN menjadi 12 persen. Tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen. Kenaikan ini dibebaskan untuk barang kebutuhan pokok caramenghitung PPN dan PPH belanja barangjangan lupa like and subscribe jika video ini bermanfaat#PPN#PPH#pajak#cara hitung ppn dan pph di excel Aturanpajak fintech ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2022 tentang PPh dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial. Mengutip beleid, Minggu (10/4/2022), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikenakan atas penyerahan jasa penyelenggara fintech oleh pengusaha. a Pengumuman Diterima atau Ditolaknya Pengajuan Insentif PPh 22 Impor. Disetujui atau tidaknya pengajuan tersebut, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan menerbitkan Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22 Impor jika memenuhi syarat, dan mengeluarkan Surat Penolakan, apabila wajib pajak tidak memenuhi ketentuan yang ada. Nah DDTCNews akan menjelaskan tata cara melaporkan SPT Tahunan badan oleh perusahaan jasa konstruksi. Mula-mula, akses atau login DJP Online dengan memasukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan. Pilih menu Lapor dan klik e-Form PDF (Versi Baru). Dalam mengakses e-form pdf, perangkat Anda harus terinstalasi dengan Adobe PDF Reader. Untukcontoh pertama, Asumsikan Anda akan melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) senilai Rp1.000.000,00. Dengan menggunakan Kalkulator PPN ini, Anda dapat menghitung nilai PPN dan nilai jual BKP Anda (setelah PPN) yaitu masing-masing sebesar Rp110.000,00 (PPN) dan Rp1.110.000,00 (Harga Jual). Dalam contoh kedua, anggaplah Anda telah Sebelumnya tarif PPN yakni sebesar 10 %, yang berlaku hingga Maret 2022. Tarif PPN akan dinaikkan menjadi 12 %, yang diberlakukan paling lambat 1 Januari 2025. Sementara, rentang maksimal pemungutan berdasarkan UU PPN adalah sebesar 15 %. Cara Menghitung PPN. Cara menghitung PPN adalah menggunakan rumus berikut: Selainitu, tarif PPN akan naik menjadi 11% mulai 1 April 2022. Kemudian tarif PPN akan naik menjadi 12% yang paling lambat akan diberlakukan pada 1 Januari 2025. 3. Menyampaikan SPT Tahunan di Awal Tahun. Tidak menutup kemungkinan masih terdapat wajib pajak yang mengira bahwa waktu pelaporan SPT Tahunan hanya bulan Maret dan April. .

cara menghitung ppn dan pph jasa konstruksi 2022