🦏 Pertanyaan Tentang Pajak Penghasilan Pasal 23
Peraturan Mentri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi. Peraturan Mentri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2010 Tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Ung Manfaat Pensiun,Tunjangan
Mengenai proses hingga zakat mengurangi pembayaran pajak (dalam hal ini pajak penghasilan), hal ini sudah diatur sejak adanya UU No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat ("UU 38/1999"), dan kemudian lebih dipertegas oleh UU Zakat yang terbaru yang menggantikan UU 38/1999 yaitu UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat ("UU 23/2011
1. Perhitungan PPh Pasal 25 Ayat 1. PPh yang terutang berdasarkan SPT Tahunan dikurangi dengan PPh yang dipotong pemberi kerja (Pasal 21), PPh yang dipungut oleh pihak lain (Pasal 22), PPh yang dipotong oleh pihak lain (Pasal 23), dan kredit PPh luar negeri (Pasal 24). Kemudian, besaran angsuran pajak dibagi 12 bulan.
Kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan Masa PPh dan Surat Pemberitahuan Masa PPN untuk Masa Pajak sebelum Masa Pajak September 2021 dilaksanakan berdasarkan: Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-147/PJ/2006 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) bagi Pemungut PPN;
Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh 23) adalah salah satu aspek penting dalam sistem perpajakan Indonesia. Bagi yang terlibat dalam pembayaran PPh 23, memahami kewajiban pelaporan yang tepat adalah esensial untuk menjaga kepatuhan terhadap aturan perpajakan. Berikut adalah panduan praktis untuk memahami dan memenuhi kewajiban pelaporan terkait PPh 23.
Latihan Soal PPh Pasal 23. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 mengatur mengenai pajak yang dipotong oleh pemungut pajak dari wajib pajak atas penghasilan yang diperoleh dari modal (dividen, bunga, royalti), penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang dipotong dalam PPh Pasal 21. Perhitungan PPh Pasal 23 atas Dividen
Atas hadiah undian dipotong Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah penghasilan bruto dan bersifat final oleh penyelenggara undian.
Member. 24 November 2010 at 11:41 am. Dear Rekan Ortax yang Budiman. Mohon pencerahannya dong, saya minta penjelasan tentang UU PPH Nomor 36 thn.2008 Pasal 31E ayat 1 : Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% (lima
PPh pasal 23 merupakan pajak yang dikenakan pada penghasilan atas bunga pinjaman (meliputi bunga premium, bunga diskonto, dan jaminan pengembalian utang), dividen, royalti, hadiah dan penghargaan, sewa dan penghasilan lain yang terkait dengan penggunaan aset selain tanah atau bangunan, atau jasa selain yang dipotong PPh Pasal 21.
.
pertanyaan tentang pajak penghasilan pasal 23